Besaran pajak mobil Toyota di Kediri dapat bervariasi tergantung pada jenis, tahun pembuatan, dan harga jual kendaraan. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan dan besarnya pajak yang ditetapkan pemerintah daerah. Berikut penjelasan rinci mengenai besaran pajak mobil Toyota di Kediri:
1. Faktor yang Mempengaruhi Pajak Mobil Toyota
- Nilai jual kendaraan (NJKB): Pajak dihitung berdasarkan nilai jual mobil Anda, semakin tinggi harga mobil, semakin besar pajaknya.
- Tahun produksi: Mobil baru cenderung memiliki pajak yang lebih tinggi dibanding mobil yang lebih tua.
- Jenis kendaraan: Mobil mewah atau jenis tertentu seperti SUV dan MPV biasanya memiliki pajak yang lebih tinggi daripada mobil jenis city car atau LCGC (Low Cost Green Car).
- Pajak progresif: Pajak progresif berlaku jika Anda memiliki lebih dari satu kendaraan atas nama yang sama. Pajak progresif biasanya dikenakan pada kendaraan kedua dan seterusnya dengan persentase yang lebih besar.
2. Rumus Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Besaran pajak kendaraan bermotor di Indonesia dihitung berdasarkan persentase dari nilai jual kendaraan. Rumus umumnya adalah:
PKB=(NJKB×Presentase PKB)\text{PKB} = (\text{NJKB} \times \text{Presentase PKB})
Di mana Presentase PKB untuk mobil pribadi adalah 1,5% dari NJKB. Jika pajak progresif diterapkan, maka persentase pajak kendaraan kedua dan seterusnya akan lebih besar.
3. Contoh Estimasi Pajak Beberapa Mobil Toyota di Kediri
Berikut estimasi besaran pajak beberapa model Toyota populer di Kediri:
Toyota Avanza
- Tahun 2022: Rp 2.500.000 – Rp 3.000.000
- Tahun 2020: Rp 2.000.000 – Rp 2.500.000
- Tahun 2018: Rp 1.800.000 – Rp 2.200.000
Toyota Rush
- Tahun 2022: Rp 3.000.000 – Rp 3.500.000
- Tahun 2020: Rp 2.800.000 – Rp 3.200.000
- Tahun 2018: Rp 2.500.000 – Rp 3.000.000
Toyota Innova
- Tahun 2022: Rp 5.000.000 – Rp 6.000.000
- Tahun 2020: Rp 4.500.000 – Rp 5.500.000
- Tahun 2018: Rp 4.000.000 – Rp 5.000.000
Toyota Fortuner
- Tahun 2022: Rp 7.500.000 – Rp 9.000.000
- Tahun 2020: Rp 6.500.000 – Rp 7.500.000
- Tahun 2018: Rp 6.000.000 – Rp 7.000.000
Toyota Agya
- Tahun 2022: Rp 1.800.000 – Rp 2.200.000
- Tahun 2020: Rp 1.500.000 – Rp 2.000.000
- Tahun 2018: Rp 1.300.000 – Rp 1.800.000
Toyota Alphard
- Tahun 2022: Rp 12.000.000 – Rp 15.000.000
- Tahun 2020: Rp 10.000.000 – Rp 12.000.000
- Tahun 2018: Rp 9.000.000 – Rp 11.000.000
4. Pajak Progresif
Pajak progresif diterapkan jika Anda memiliki lebih dari satu mobil atas nama yang sama. Besaran pajak progresif mobil kedua dan seterusnya adalah:
- Mobil kedua: 2% dari NJKB
- Mobil ketiga: 2,5% dari NJKB
- Mobil keempat dan seterusnya: 3% dan seterusnya.
5. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Selain PKB, Anda juga diwajibkan membayar SWDKLLJ yang besarnya sekitar:
- Rp 143.000 untuk mobil penumpang pribadi.
- Biaya ini berlaku untuk semua jenis mobil dan tidak tergantung tahun atau tipe mobil.
6. Pajak Lima Tahunan
Setiap lima tahun, selain membayar pajak tahunan, Anda juga harus mengganti plat nomor kendaraan yang biasanya membutuhkan biaya tambahan untuk proses cek fisik kendaraan. Biaya ini juga perlu diperhitungkan saat memperpanjang pajak lima tahunan.
7. Cara Cek Pajak Mobil di Kediri
Untuk mengetahui besaran pajak kendaraan Toyota Anda secara lebih akurat, Anda bisa melakukan pengecekan melalui:
- Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).
- Website resmi e-Samsat Kediri atau aplikasi e-Samsat Jawa Timur.
- Layanan Samsat keliling atau langsung mengunjungi Samsat Kediri.
Dengan informasi di atas, Anda bisa memperkirakan besaran pajak kendaraan Toyota yang Anda miliki di Kediri dan menyiapkan anggaran sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku.