
Berikut adalah daftar estimasi pajak beberapa mobil Toyota populer di Kediri, berdasarkan tipe dan tahun. Pajak kendaraan bermotor (PKB) bervariasi tergantung pada nilai jual kendaraan dan kebijakan pajak di daerah masing-masing, termasuk Kediri.
1. Toyota Avanza
- Tahun 2020: Rp 2.000.000 – Rp 2.500.000
- Tahun 2018: Rp 1.800.000 – Rp 2.200.000
- Tahun 2016: Rp 1.600.000 – Rp 2.000.000
2. Toyota Rush
- Tahun 2020: Rp 3.000.000 – Rp 3.500.000
- Tahun 2018: Rp 2.800.000 – Rp 3.200.000
- Tahun 2016: Rp 2.500.000 – Rp 2.900.000
3. Toyota Innova
- Tahun 2020: Rp 4.500.000 – Rp 5.500.000
- Tahun 2018: Rp 4.000.000 – Rp 5.000.000
- Tahun 2016: Rp 3.500.000 – Rp 4.500.000
4. Toyota Fortuner
- Tahun 2020: Rp 6.000.000 – Rp 7.500.000
- Tahun 2018: Rp 5.500.000 – Rp 7.000.000
- Tahun 2016: Rp 5.000.000 – Rp 6.500.000
5. Toyota Yaris
- Tahun 2020: Rp 2.800.000 – Rp 3.500.000
- Tahun 2018: Rp 2.500.000 – Rp 3.200.000
- Tahun 2016: Rp 2.000.000 – Rp 2.800.000
6. Toyota Agya
- Tahun 2020: Rp 1.500.000 – Rp 2.000.000
- Tahun 2018: Rp 1.300.000 – Rp 1.800.000
- Tahun 2016: Rp 1.200.000 – Rp 1.600.000
7. Toyota Alphard
- Tahun 2020: Rp 10.000.000 – Rp 12.000.000
- Tahun 2018: Rp 9.000.000 – Rp 11.000.000
- Tahun 2016: Rp 8.000.000 – Rp 10.000.000
8. Toyota Sienta
- Tahun 2020: Rp 2.500.000 – Rp 3.200.000
- Tahun 2018: Rp 2.300.000 – Rp 3.000.000
- Tahun 2016: Rp 2.000.000 – Rp 2.800.000
9. Toyota Vios
- Tahun 2020: Rp 2.800.000 – Rp 3.500.000
- Tahun 2018: Rp 2.500.000 – Rp 3.200.000
- Tahun 2016: Rp 2.200.000 – Rp 3.000.000
10. Toyota Land Cruiser
- Tahun 2020: Rp 15.000.000 – Rp 18.000.000
- Tahun 2018: Rp 13.000.000 – Rp 16.000.000
- Tahun 2016: Rp 12.000.000 – Rp 14.000.000
Catatan:
- Estimasi pajak ini mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ.
- Pajak progresif bisa berlaku jika Anda memiliki lebih dari satu kendaraan atas nama yang sama.
- Nilai pajak dapat bervariasi tergantung kebijakan daerah Kediri dan nilai jual kendaraan setiap tahunnya.
Untuk mendapatkan nilai pajak yang lebih tepat, Anda dapat mengecek pajak melalui aplikasi e-Samsat atau Signal dengan memasukkan nomor polisi kendaraan Anda.